Selasa, 24 Juni 2008

Sengketa Tanah Kassi-Kassi,

Pada tanggal 11 September 2007, akhirnya hakim Pengadilan Negeri memutuskan bahwa sebidang tanah di Kelurahan Kassi-kassi yang digugat oleh pengusaha Rizal Tandiawan, dimenangkan oleh warga Kassi-kassi. Rizal Tandiawan melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Masalahnya, pengajuan banding yang diterima Pengadilan Tinggi telah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 14 hari setelah pembacaan putusan. Akibatnya, warga Kassi-kassi harus terancam kembali kehilangan tanah yang seharusnya sudah menjadi milik mereka. Sekali lagi, indikasi praktek mafia peradilan mulai terlihat dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Sejarah Tanah Adat

Tanah seluas 8.400 m2 yang menjadi sengketa bertempat di RT. 5 RW 10 Kecamatan Rappocini, Kelurahan Kassi-kassi, merupakan tanah adat dari kerajaan Gowa, berdasarkan Surat Rincik Tanah, Persil No. 48 CII, Kohir No. 9 Cl. Kemudian berdasarkan Mahkamah Syariat di Makassar maka ditetapkan tertanggal 3 Mei 1979, Andi Muda Dg. Serang bersama saudara dan sepupunya sebagai yang berhak atas tanah tersebut. Kemudian tahun 1996, A. Muda Dg. Serang memberikan kuasa kepada dua orang untuk menjual lahan tersebut, yakni Petta Indar dan Zaenab Dg. Tarring. Berdasarkan surat kuasa penjualan, mereka menjual tanah kepada warga yang sekarang menguasai tanah secara cicilan berdasarkan surat perjanjian cicilan tanah. Dan terhadap warga yang sudah melunasi pembayaran, akan diperkuat bukti kepemilikannya dengan Akta Notaris/PPAT antara ahli waris A. Muda Dg. Serang kepada warga.

”Awalnya yang memiliki tanah ini adalah Bunta Karaeng Madalle, lalu diwariskan kepada Andi Muda Dg. Serang. Melalui makelar Andi Muda Dg. Serang yang bernama Petta Indar dan Zaenab Dg. Taring, kami membeli dengan cara menyicil tanah ini mulai tahun 1997 hingga 2000. Kondisi tanah pada waktu itu terendam air setinggi leher. Kemudian warga secara swadaya menimbun air dengan tanah hingga dapat ditempati,” tutur Daeng Mussu, salah seorang warga Kassi-kassi yang berada di garis depan dalam memperjuangkan tanah warga Kassi-kassi. Tanah tersebut dihuni sekitar 63 KK (Kepala Keluarga) atau 500 warga. Sebahagian besar dari mereka bekerja sebagai buruh bangunan, tukang becak, sopir angkutan umum, dan sebagainya.

Selain dari lokasi tanah yang sekarang dimiliki dan dikuasai warga, tiba-tiba tahun 1998 Rizal Tandiawan, pemilik saham PT. Sinar Galesong Pratama, mengklaim tanah warga Kassi-kassi sebelah selatan tanah warga sebagai miliknya. Orang-orang Rizal membangun pondasi tahun 1998 lalu tahun 2003 mereka membangun tembok sebagai batas tanah. ”Sebenarnya dasar klaim tanah Rizal Tandiawan adalah tanah Khaerani Sula Lipu seluas 12.367 m2. Sertifikat tanah Khaerani Sula Lipu dijaminkan di Bank Bumi Daya, lalu dimenangkan oleh Rizal Tandiawan. Kalau tanah yang itu, benar adalah miliknya. Tapi masalahnya, ia berusaha memperlebar klaim lokasi hingga ke sebelah utara, tepatnya tanah warga kassi-kassi yang sekarang,” tambah lelaki paruh baya itu.

Pertahanan panjang menuju kemenangan awal

Anehnya tahun 2006, pihak Rizal Tandiawan mengaku sebagai pemilik tanah warga yang luasnya 8.400m2. Dasar klaimnya adalah dari transaksi jual beli antara Ahli Waris Bunta Karaeng Madalle berdasarkan SHM No. 21096/Kassi-kassi Surat Ukur No. 01364/2006, tanggal 05 Juli 2006. Sementara menurut warga, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak pernah mengukur tanah di lokasi tersebut sejak warga berada disana.

Kemudian pihak Rizal Tandiawan melapor pada kepolisian Makassar Timur. Beberapa polisi kemudian memanggil sejumlah warga ke kantor Polresta Makassar Timur untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Daeng Musu. ”Saya sempat diinterogasi oleh polisi mengapa membeli tanah tersebut, kepada siapa membeli dan bagaimana kondisinya saat membeli,” jelasnya. Tiga hari setelah diperiksa, polisi memberi Dg. Musu surat panggilan untuk ahli waris (anak dan kemenakan Andi Muda Dg. Serang). Beberapa anaknya, seperti Dg. Ngemba, Dg. Tutu, Haji Bau, dan Dg. Makka yang datang ke polresta langsung ditahan tanpa melalui prosedur pemeriksaan terlebih dahulu. Ia menambahkan bahwa mereka yang ditahan bisa keluar, dengan syarat bertanda tangan diatas kertas kosong. Ternyata tanda tangan tersebut digunakan oleh kuasa hukum Rizal Tandiawan sebagai surat pernyataan bahwa mereka telah keliru menjual tanah.

Beberapa kali diperiksa oleh kepolisian membuat warga memutuskan untuk meminta bantuan hukum kepada lembaga yang pakar dalam kasus ini. ”Pertama-tama kami ke LSM LAPAR di Toddopuli 10. Pada waktu itu, Pak Iqbal, pengacara LAPAR mempertemukan warga dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sejak saat itu YLBHI menjadi kuasa hukum warga,” kenang pria yang mengaku berprofesi buruh bangunan ini.

Selain itu, pihak Rizal Tandiawan pernah mengintimidasi warga agar menjual tanah warga dengan harga 2-5 juta per kapling dengan luas tanah yang bervariasi. Alhasil, 26 KK menjual tanah ke Rizal Tandiawan. Warga yang menjual tanah dinilai telah mengkhianati Andi Muda Dg. Serang karena sebahagian dari mereka yang menjual justru belum melunasi cicilan ke Andi Muda Dg. Serang.

Menanggapi hal ini, Wawan menjelaskan, ”yang terjadi kemarin bukan proses jual beli tanah tapi bentuk intimidasi. Kalau sesuai hukum formil, harus melalui akta jual beli di PTAT. Akan tetapi, masyarakat yang buta hukum akan memilih cara penjualan yang lebih mudah. Melalui PTAT, prosesnya agak lama dan mahal. Sebenarnya yang terjadi, sudah tidak ada kebebasan warga dalam menjual tanahnya sebab pihak Rizal telah melapor ke Polresta Makassar Timur. Jadi warga menandatangani bukti penjualan tanah di bawah teror,” jelasnya.

Menurut warga, awalnya niat kedatangan polisi hendak melakukan proses mediasi. Akan tetapi kenyatannya polisi justru menangkap dan memenjarakan pewaris tanah yang menghalang-halangi proses penjualan tersebut. Orang-orang yang bertanda tangan sebenarnya dalam keadaan merdeka, tapi nyatanya mereka di bawah tekanan polisi. Jadi, waktu itu sama sekali bukan bentuk transaksi, tapi penekanan dan pembodohan.

Warga Kassi-kassi, ahli waris dan YLBHI pun berjuang bersama memenangkan kasus ini. Sebelum kasus ini mulai dibuka di Pengadilan Negeri, warga Kassi-kassi berupaya meminta perlindungan ke komisi A DPRD Makassar. ”Kami tidak direspon sama sekali, malah mereka menyuruh warga meminta bantuan Asisten I Pemkot sebagai mediator negosiasi dengan kuasa hukum Rizal Tandiawan. Akan tetapi proses negosiasi sepertinya berat sebelah, karena menganjurkan warga agar menerima ganti rugi dengan sejumlah uang. Tapi saya katakan bahwa saya tidak akan menerima ganti rugi tetapi saya katakan saya hanya menerima ganti untung,” lanjut Dg. Musu yang bertindak sebagai perwakilan negosiasi warga. Pemerintah mengalkulasi semua biaya yang pernah dikeluarkan warga sejak penimbunan, pondasi, hingga biaya membangun rumah, akan tetapi kuasa hukum Rizal Tandiawan tidak setuju. Dan negosiasi pun batal.

Kegagalan mediasi pemerintahan direspon pihak kuasa hukum Rizal secara emosional, usaha sabotase pun dilakukan. Salah satunya dengan mematok dan membangun pondasi di tanah sengketa. ”Namun saya segera mencabut patok tersebut ketika orang-orang suruhan Rizal telah pergi. Pencabutan patok menyebabkan empat orang warga dipanggil oleh Polresta Makassar Timur. Diantaranya adalah Dahlan, Majid, Dg. Natsir, dan Hamzah, yang sesungguhnya tidak terlibat sama sekali dalam pencabutan patok. Namun dengan bantuan YLBHI, akhirnya Dg. Musu dan empat warga lainnya dapat dilepaskan pihak kepolisian. Seminggu setelahnya pada tahun 2006, kuasa hukum Rizal Tandiawan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan tanah tersebut.

Sumber masalah dari kasus sengketa tanah yang sering terjadi di Makassar terletak pada alat pembuktiannya. Dalam prakteknya, masyarakat kita lebih senang memakai hukum adat, dan tanah adat sangat jarang bukti kepemilikannya. Warga yang menguasai tanah hanya dapat membuktikan lewat penguasaan fisik. Kepemilikan tanah di daerah pedesaan akan lebih mudah dibuktikan dibanding di perkotaan. Daerah perkotaan memiliki banyak pendatang yang mengaburkan sejarah kepemilikan tanah.

Pakar hukum perdata Universitas Hasanuddin, Farida P. Mengemukakan, ”Seorang yang mempunyai tanah harus melakukan pembuktian formil (pembuktian tertulis) untuk mendapatkan kepemilikannya secara sah.” Menurutnya, ada tiga jenis alas hak (dasar hak) Pertama, bukti tertulis seperti sertifikat, rinci, dan akta jual beli, kedua, adalah penguasaan fisik. Persyaratannya minimal 20 tahun dikuasai dan tidak pernah terputus, tidak dipermasalahkan masyarakat sekitar dan ada pengakuan dari masyarakat sekitar bahwa tanah itu juga miliknya, kemudian ada itikad baik dari pemilik tanah. Itikad baik yang dimaksud adalah tanah yang diperoleh bukan hasil dari manipulasi. Misalnya tanah titipan yang dimaksudkan untuk digarap, namun setelah sekian lama diklaim sebagai milik penggarap. Dan ketiga, pernyataan dari yang bersangkutan mengenai sejarah kepemilikan tanah.

Dalam kasus Kassi-kassi ini, warga memegang Surat Rinci dan Rizal Tandiawan sebagai pemegang sertifikat tanah. Bila ditinjau dari segi kekuatan hukum, legalitas sertifikat lebih kuat dibanding dengan kekuatan Surat Rinci sebagai bukti kepemilikan. ”Sertifikat adalah jenis pembuktian formil. Pendaftaran tanah di Indonesia lewat sistem negatif, maka pejabat tanah hanya menerima bukti formal dari yang bersangkutan. Selanjutnya pejabat pertanahan akan memproses dan menelusuri lokasinya. Sedangkan rinci adalah bukti hukum adat yang dipakai sebelum tahun 1960. Dalam prakteknya, jenis pembuktian ini menggambarkan bahwa pemilik telah memiliki hak, hanya tinggal diberikan penegasan hak oleh badan pertanahan”, jelasnya. ”Namun dalam beberapa kasus, warga yang memegang rinci justru memenangkan tanah. Hal ini biasanya terjadi karena bukti lain yang diajukan pihak lain dibuat melalui proses yang tidak benar”, tutur Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Unhas ini.

Setelah dilakukan beberapa pemeriksaan formil, Pengadilan Negeri menjanjikan bahwa putusan akan keluar tanggal 16 Agustus 2007. Tetapi ditunda dengan alasan bahwa akan dilakukan Pemeriksaan Lokasi. Dan Ketua Pengadilan Negeri pun datang bersama panitera¹ datang langsung meninjau situasi tanah. Disitulah warga dijanjikan untuk kedua kalinya bahwa putusan akan keluar tanggal 11 September 2007.

Berkat bantuan YLBHI bersama sejumlah warga yang tersisa, proses hukum di Pengadilan Negeri pun dimulai. Dan perjuangan panjang Dg. Musu beserta warga lainnya ternyata tidak sia-sia. Tanggal 11 September 2007 Majelis Hakim Pengadilan Negeri melalui pembacaan putusan Pengadilan Negeri 13/pdt.G/2007/PN.Mks memutuskan tanah tersebut tetap milik warga Kassi-kassi.

Kesalahan Prosedural Pengadilan

Namun kebahagiaan warga tidak berlangsung lama, Rizal Tandiawan ternyata mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sesungguhnya kekhawatiran warga bukanlah pada ajuan banding Rizal Tandiawan. Warga yakin sepenuhnya bahwa kemenangan akan selalu berpihak pada kebenaran. Salah satu kuasa hukum warga, Wawan (YLBHI), mengatakan bahwa secara prosedur hukum setiap orang dapat mengajukan upaya hukum, namun tetap dalam jalur yang ada. Masalahnya yang terjadi, kuasa hukum Rizal Tandiawan mengajukan banding melewati batas waktu yang biasa dipakai dalam undang-undang peradilan yaitu 14 hari setelah pembacaan putusan.

”Berdasarkan ketentuan peradilan, pengajuan banding hanya 14 hari setelah pembacaan putusan. Biasanya, pihak berperkara, baik penggugat ataupun kuasa hukumnya tidak hadir. Oleh sebab itu pihak panitera melalui juru sita bertugas menyampaikan amar putusan majelis hakim.” jelasnya.

Ternyata dalam prakteknya, banyak kekurangan prosedur peradilan muncul disana-sini. Pertama, tidak ada batas waktu dalam Undang-Undang yang mengatur batas penyampaian putusan yang dilakukan panitera. Panitera hanya memakai hitungan kebiasaan, kalau domisili pihak yang tidak hadir masih sekota, maka batasannya hanya 14 hari. Hitungan ini diambil berdasarkan buku pedoman teknis peradilan, bukan Undang-Undang Peradilan. Disinilah celah panitera untuk lolos dalam proses hukum. Kedua, tidak ada bukti/catatan yang menuliskan tanggal keluar penyampaian surat pemberitahuan dari juru sita ke kuasa hukum RT, jadi pihak tergugat terutama pihak pengadilan tidak tahu kapan juru sita sudah memberitahukan putusan pada kuasa hukum pihak yang kalah.

Mengenai ketidakjelasan prosedural peradilan, lelaki yang mengaku buta hukum ini punya kritik tersendiri, ”kalau memang tidak ada UU yang mengatur tentang batas waktu pengajuan banding, tidak mustahil setelah 10 tahun pun banding tetap bisa dibuka”, kritik Dg. Musu.

Melawan Melalui Kontra Memori Banding

Berdasarkan urutan kejadiannya, juru sita memberitahukan putusan ke kuasa hukum Rizal Tandiawan pada tanggal 25 September 2007 setelah pembacaan putusan. Namun salah satu kuasa hukum Rizal Tandiawan pada saat itu, tidak mau menerima pemberitahuan dengan alasan dia bukan koordinator tim kuasa hukum. Oleh karena itu, pemberitahuan secara sah baru diterima koordinator kuasa hukum Rizal, tanggal 2 November 2007. ”Menjadi tidak logis ketika juru sita baru memberitahukan putusan dua bulan setelah pembacaan putusan tanggal 11 september 2007,” papar Wawan.

Selanjutnya, menurut ketentuan KUH Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), juru sita dapat membuat catatan sebagai bukti sudah telah memberitahu tim kuasa hukum Rizal Tandiawan. Namun ternyata juru sita tidak menulisnya. Ini mengindikasikan memang terjadi kelalaian tugas panitera. Dimana seharusnya panitera dan juru sita mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatan mereka.

Langkah selanjutnya, kuasa hukum masyarakat menuntut pemeriksaan panitera dan juru sita sebelum kasus bandingnya dibuka. ”Kalau panitera tidak diproses secara hukum, maka ini mengarah ke praktek mafia peradilan, dan masyarakat akan mempertahankan tanahnya sampai tetes darah penghabisan,” tutur Dg. Musu dengan tegas.

Senada dengan Daeng Musu, kuasa hukum warga akan menuntut ke PT untuk memproses juru sita. Dengan begitu, juru sita akan mengaku bahwa sebelumnya mereka sudah melaporkan kepada kuasa hukum Rizal. Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk memeriksa fakta-fakta hukum mengenai kasus ini.

Menurut Wawan, secara teoritis, upaya menjawab memori banding pihak penggugat disebut ’Kontra Memori Banding’. Di dalam kontra memori banding, kuasa hukum warga memohon eksepsi. Dasar eksepsi adalah terjadinya kesalahan prosedural banding. Dimana terjadi pelanggaran batas waktu banding yang ditetapkan oleh panduan teknis peradilan. Sebenarnya jika mengikuti panduan, 14 hari hanya terhitung sampai 25 September 2007. Jadi, pengajuan banding tanggal 12 November 2007 yang melewati batas waktu dianggap tidak sah. Secara hukum, hakim Pengadilan Tinggi bisa menolak pengajuan banding Rizal karena dianggap tidak sah.

Fajlurrahman Jurdi, salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum UH pun angkat bicara, ”Memori banding pihak penggugat secara otomatis akan batal demi hukum dan keputusan Pengadilan Negeri lah yang sah secara hukum.” Ia menambahkan bahwa kuasa hukum warga harus mencari bukti yang menunjukkan letak kesalahan panitera. Kalau ada bukti, panitera bisa dilaporkan sebagai tindak pidana pemalsuan keputusan hakim ke pihak kepolisian. ”Praduga saya, ada kong kalikong antara juru sita dan kuasa hukum penggugat”, tuturnya.

Indikasi Praktek Mafia Peradilan

Dari informasi yang diperoleh CAKA, Ketua Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa ada kode etik dimana dia tidak boleh memberitahukan nama-nama Majelis Hakim yang akan memimpin sidang, termasuk kepada staf panitera. Yang mengetahui hanya Ketua Pengadilan Tinggi seorang. Ini untuk menjaga independensi hakim.

”Ini mungkin itikad baik. Masalahnya Rizal Tandiawan sudah sering berurusan dengan Pengadilan Tinggi. Ada analogi bahwa hakim adalah pelacur dan pengusaha adalah lelaki hidung belang. Jika pelacurnya lagi butuh duit maka dia yang akan menghubungi lelaki hidung belangnya. Hakim yang mengetahui penggugat adalah Rizal Tandiawan, pemilik saham PT Sinar Galesong Pratama, maka bukan mustahil dia yang akan menghubungi pihak Rizal.” ungkap Wawan disela konsolidasi warga Kassi-kassi dengan beberapa organ mahasiswa.

Dg. Musu sempat mengemukakan bahwa jika panitera dan juru sita tidak diproses secara hukum, maka jelas ini mengarah ke praktek mafia peradilan. Namun Fajlurrahman berpendapat lain, ia menjelaskan bahwa yang disebut mafia peradilan adalah ketika proses hukumnya sedang berjalan. ”Persoalannya dalam kasus ini, keputusannya sudah final. Yaitu keputusan Pengadilan Negeri. Sedangkan ajuan banding yang dilakukan Rizal langsung batal demi hukum”, ujar Fajlur singkat.

Secara konsepsional, sebuah kesalahan praktisi hukum dapat disebut praktek mafia peradilan apabila memiliki lima ciri berikut. Yang pertama, faktor uang yang menyebabkan hilangnya independensi hakim. Kedua, adanya interest. Artinya, jika hakimnya mengetahui bahwa kasus yang ditanganinya ”basah”, sehingga hakim memutuskan untuk menikmati. Yang ketiga, adanya intervensi. Intervensi yang dimaksud datang dari berbagai pihak. Misalnya Politikus, atasan langsung, kerabat, maupun kawan-kawan. Keempat, ketidakmampuan sang hakim dalam bidang hukum yang ditanganinya. Dan kelima, ketidak konsistenan hakim dalam doktrin yang digunakan. Dari lima ciri ini praktek mafia peradilan dapat diidentifikasi.

Wawan juga menjelaskan bahwa praktek mafia peradilan belum bisa dibuktikan, meskipun indikasi kesalahan prosedural pengadilan memang ada. Indikatornya, beberapa sidang di Pengadilan Negeri ternyata menyalahi proses hukum acara, misalnya sidang yang dilakukan di ruang hakim bukan di ruang sidang sebagaimana mestinya, serta hakim yang membuka sidang bukan Ketua Majelis hakim. Lalu tidak ada pemeriksaan setempat yang seharusnya dilakukan oleh hakim. Ini semua menjadi indikator bahwa prosedur peradilan memang sangat kacau.

Ian dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), salah satu organ pendamping hukum kasus ini, menjelaskan dari sudut pandang yang lain. Menurutnya kasus sengketa tanah yang banyak terjadi di Makassar dikarenakan kesalahan pemerintah. Peraturan pemerintah tidak mengatur secara jelas tata letak dan tata ruang bagi rakyat miskin. ”Saya ambil contoh Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006, dalam peraturan ini jelas tidak diatur bagaimana tata letak bagi rakyat miskin, maka jangan heran sering terjadi kasus sengketa tanah di Makassar.” ungkapnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa rakyat kecil terlalu sering menjadi korban produk peraturan yang gagal. Walaupun dalam proses pembentukannya banyak pihak yang dilibatkan seperti NGO, namun kenyataannya sangat sedikit perhatian pemerintah dalam tata kelola kota khususnya bagi rakyat kecil.

Mengenai kemungkinan kasus ini akan dibawa ke Komisi Yudisial, Wawan mengemukakan, ”kewenangan Komisi Yudisial hanya memilih calon hakim agung dan melakukan pengawasan, artinya dalam kerangka menjaga wibawa dan martabat hakim. Bandingnya hanya kesalahan juru sita dan panitera, masalah penyampaian putusannya. Panitera melalui juru sita menyampaikan putusan, begitu pun juru sita menyampaikan dua bulan setelah pernyataan banding, jadi bukan kewenangan Komisi Yudisial.” singkatnya.

Tapi apakah benar kelalaian panitera dan juru sita dapat disebut sebagai praktek mafia peradilan. Ataukah mereka hanya korban dari prosedur peradilan yang kacau. Logika hukum yang sederhana sebenarnya dapat menjawab banyak pertanyaan mengenai ketidakjelasan prosedur peradilan. Seharusnya ada undang-undang yang mengatur batas waktu penyampaian putusan pada pihak berperkara yang tidak hadir. Jika tidak ada, maka dapat menjadi celah yang digunakan oleh pelacur hukum untuk berbuat tidak adil. Selain itu, Pengadilan Tinggi harus memiliki sanksi yang jelas terhadap panitera yang lalai dalam kinerja dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, dapat mencegah ketidakadilan yang terjadi di kalangan rakyat kecil. (Dhany/aminude)

kami warga Kassi yang berjumlah 60 KK

memang hidup di bawah garis kemiskinan yang tak terperikan

kami memang tak paham hukum

kami memang hanya pekerja kasar dengan gaji harian

yang berprofesi tukang batu, daeng becak maupun supir pete-pete

kami memang tak mampu membiayai anak-anak kami untuk bersekolah tinggi

namun kami telah bersyukur

hidup damai dan tentram di atas rumah gubuk yang kami bangun di atas tanah kami sendiri

tanah yang dulu masih berawa-rawa

yang kami beli dari hasil jerih payah kami

yang bertahun-tahun kami cicil hingga saat ini

dan miskinnya persediaan kami hidup di atas tanah kami

kami telah bahagia dan bersyukur

kami tak pernah merongrong pemerintah untuk memberikan subsidi

atau hal-hal yang terkait dengan hak warga

kami pun tak pernah mengemis

atau mengganggu orang-orang kaya atau pengusaha

(jeritan nurani warga Kassi-kassi)

_Catatan Khusus Bulletin CaKa Edisi I Mei 2008

Serangga Di Gedung Pengadilan

Oleh : Mustafa Ostafal Taffa


Berbagai jenis serangga telah muncul di kota Makzat. Serangga bertelur dan berbiak di gedung pengadilan. Serangga-serangga tersebut tak banyak menimbulkan gangguan apa-apa di luar area gedung tersebut. Dua bulan lalu, di pengadilan tersebut seorang pejabat negara menjadi terdakwa korupsi. Seperti biasa selalu ada pendemo anti-korupsi di depan pengadilan. Saya ikut terlibat dalam demonstrasi di pihak anti-korupsi. Lebih dari sepuluh meter dari arah kami, ada demonstran lain yang berpakaian seragam ormas pemuda parpol. Sebagian lainnya juga mengenakan kaos berwarna-warni mewakili masing-masing parpol mendukung para koruptor.

“Saya sebaiknya masuk menyaksikan suasana pengadilan.”

“Jangan lupa bawa KTP, ada pemeriksaan disana!”

Di depan pintu masuk sudah tersedia petugas polisi yang bertugas menjaga gedung pengadilan. Mereka juga bertugas melindungi para koruptor yang akan diarak keliling kota, selepas pembacaan vonis bebas. Birokrasi pemeriksaan KTP di pengadilan persis seperti cara Pemda melaksanakan operasi Yustisi pada kaum miskin kota. Di depan petugas, saya langsung menyodorkan KTP.

“Boleh saya masuk pak?” tanyaku. Tak ada jawaban dari mereka, tapi hanya sibuk membolak-balik KTP, tanpa membaca apapun yang tertulis di sana. Tak ada kesan untuk memeriksa siapa saya, padahal saya memang bukan pemilik KTP tersebut. Mereka saling berbicara dengan bahasa yang tak pernah saya mengerti. Hebat, polisi sudah berhasil menciptakan bahasa sendiri, yang tak bisa kumengerti. Bahasa mereka lebih rumit dari Esperanto (bahasa ciptaan Marc Okrand), Bushmen (suku semak Afrika), Navajo (bahasa Indian di perang Pasifik), dan Klingon (bahasa alien di film Star Trek). Sebenarnya, saya tak yakin para polisi bisa secerdas itu dengan membuat bahasa tersendiri.

Mulut mereka memang terbuka dan seperti sedang bicara satu sama lainnya, tapi suaranya bukan suara manusia. Hanya terdengar seperti bunyi jangkrik. Sebagian lainnya terdengar berbicara seperti suara hama penggerek batang padi yang sedang memotong-motong tangkai bulir buah. Saya tak mengerti, apa sedang terjadi. Jangan-jangan saya telah berhalusinasi akibat gejala heatstroke (terkena sengatan matahari) saat demonstrasi tadi, sehingga kesadaranku mulai menurun.

Tanpa menunggu jawaban dari polisi yang bersuara jangkrik dan hama penggerek batang padi, saya langsung masuk dan berdiri di arah paling belakang. Saat itu hakim ketua akan bersiap membacakan vonis atau tuntutan hukum. Seperti tadi, saya juga mendengar suara-suara aneh di loudspeaker (pengeras suara). Suara hakim ketua, mirip derik belalang tua yang sedang makan daun.

“Nampaknya kali ini ada gangguan sound system, ya?” tanyaku hendak kupastikan mungkin ada gangguan teknis pada sistem tata suara di mikropon, mike, loudspeaker, atau yang lainnya. Orang yang kutanyai juga bersuara aneh seperti hakim ketua. Saya jadi kalut dan meninggalkan gedung pengadilan.

Di luar gedung pengadilan tak tampak lagi seorang pun demonstran anti-koruptor. Cepat sekali mereka pulang, bukan seperti biasanya. Mereka hanya meninggalkan bentangan spanduk yang dijejer di seberang jalan gedung pengadilan. “Kalian semua cuma serangga pemakan daun muda”, “Kutu busuk menggerogoti uang negara”, dan “Dasar kecoak para koruptor”. Seingatku tadi tak ada spanduk berbunyi demikian yang kami bawa. Lagi pula saya ikut terlibat langsung dalam pembuatan spanduk tersebut. Tak ada satu pun tulisan yang berkaitan dengan tema serangga.

Saya memutuskan menemui para demonstran pro-koruptor, untuk meminta informasi kemana perginya para demonstran anti-korupsi. “Demonstran yang anti-korupsi, pergi kemana semuanya?” tanyaku pada pimpinannya. Ia menjawab atau lebih tepatnya seperti menggerutu padaku. Seperti yang terjadi di gedung pengadilan, jawaban dan gerutuannya tak kumengerti. Ia juga bersuara seperti jangkrik. Orang-orang lainnya juga bersuara seperti dengungan ribuan kepakan sayap belalang atau tawon. Kini bukan hanya pendengaranku yang mulai aneh, pandanganku juga berubah. Diantara mereka sudah ada yang terlihat bertampang kecoak, kutu rambut, hama wereng, dan sebagainya. Saya jijik melihat semua demonstran pro-koruptor yang bermetamorfosa menjadi serangga. Mereka sepertinya bersikap ganas dan kanibal, dengan saling memangsa sesamanya. Saya berlari secepat mungkin. Sekitar dua puluh menit berlari, semua rombongan demonstran anti-koruptor sudah terlihat tepat di belokan jalan. Syukur, saya sudah melihat spesiesku berupa manusia.

“Kau baik-baik saja?” Seorang dari mereka, terlihat cemas melihatku.

“Entahlah! Penglihatan dan pendengaranku agak terganggu.”

“Kau memang agak pucat. Tolong panggilkan tim medis!” Beberapa orang berbaju putih, cepat mengangkatku ke atas tandu dan diangkut ke mobil ambulans. Setelah itu semuanya serba gelap, saya pingsan.

“Sudah siuman ya!” Seorang perempuan berwajah manis, memberiku sapaan ternyaman hari itu.

“Apa yang terjadi denganku?” Tanyaku sambil menebak-nebak apakah dia dokter, suster, atau bidadari. Tebakan ini kuperlukan untuk memastikan kembalinya kesadaranku secara normal. Ini juga untuk memastikan siapa tahu saya sudah berada di surga dan ketemu bidadari. Saya merasa hampir mati di pengadilan. Syukur bila mati, langsung masuk sorga dan ketemu bidadari.

“Kamu terkena gejala keracunan!” jawabnya singkat. Kuperhatikan di tanda pengenalnya, ia memang dokter yang berwajah bidadari. Ini berarti kesadaranku sudah mulai pulih. Ternyata aku belum mati. Indikasi kesadaran yang belum pulih, bila masih susah membedakan mana suster atau dokter, apalagi bila mereka sama-sama ramah dan manis. Setelah menyaksikan dan mendengar suara-suara serangga, kini melihat dokter manis bersuara terindah. Sebuah pengembalian kesadaran yang melebihi kemanjuran semua obat-obatan.

Di ruangan UGD (Unit Gawat Darurat) nampaknya penuh dengan pasien. Ada yang berpakaian pengacara, jaksa, hakim, dan polisi. Ada juga orang yang mengenakan seragam parpol. Wajah, badan, kaki, dan tangan mereka kemerah-merahan dan penuh bentol-bentol. Terdakwa korupsi yang kulihat di dalam gedung pengadilan itu pun bernasib demikian pula. Mereka semua mengeluh dan mengerang, tapi suaranya tak seperti suara manusia.

“Dok, apa yang terjadi dengan mereka? Suara mereka terdengar sangat menakutkan.”

“Mereka semua terkena serangan serangga di dalam dan di sekitar gedung pengadilan. Kemungkinan sengatan serangga telah mempengaruhi pita suara mereka. Ini kasus yang pertama terjadi disini.”

“Kalau saya keracunan zat kimia apa?”

“Keracunan pestisida. Tadi kamu menjadi sukarelawan pembasmi serangga, namun prosedur keselamatan dari efek racun serangga agak terabaikan. Efek racun serangga itulah yang mengganggu kesadaranmu, hingga pingsan.”

Orang-orang bersuara serangga ternyata kudengar juga di UGD. Kali ini saya pasti tak bermasalah dengan pendengaranku, karena dokter itu juga mengakui adanya orang-orang bersuara aneh seperti dalam film serangga alien antagonis di Starship troopers dan Man In Black. Bedanya, serangga-serangga disini berada di pihak protagonis versus sindikat antagonis koruptor.

Saya sama sekali tidak ingat tentang keikut-sertaanku dalam tim penyemprot serangga. Seingatku tadi ikut berdemonstrasi dan manyaksikan pengadilan tindak pidana extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa) berupa korupsi. Jika memang saya dalam tim itu, pastilah harus kusesali keikutsertaanku membunuhi serangga. Makhluk-makhluk hexapoda (berkaki enam) tersebut telah berhasil melumpuhkan koruptor dan aparat hukum yang membelanya. Saya tak tahu pasti, yang mana mimpi atau kenyataan antara berdemonstrasi maupun menjadi sukarelawan penyemprot serangga? Saya mungkin telah berada di dua realitas pada saat bersamaan, yakni seperti yang kualami dan juga sebagaimana yang disampaikan dokter tersebut. Mungkinkah saya telah berada di realitas dunia paralel tempat serangga membasmi para koruptor. Realitas dunia paralel ala teori Fisikawan Stephen Hawkings pasti telah terjadi padaku.

Saya merasa sangat mengantuk dan kupastikan untuk tertidur. Semoga kali ini bermimpi indah untuk bertemu dokter cantik itu, dalam suasana yang tak dijejali para koruptor di bangsal UGD. Di dalam mimpi atau dunia paralel, akan kuajak dokter manis untuk bersatu bersama serangga memusnahkan sindikat koruptor. Apalagi yang kini harus dilakukan untuk melawan koruptor, selain cuma dalam mimpi. Hanya dalam mimpi para koruptor bisa dibasmi. Itu pun harus butuh bantuan total serangan massif serangga.


Selasa, 17 Juni 2008

Vademekumenulis CaKa

Vademekumenulis Jurnalistikritis Caka

Vademekumenulis CAKA’ dimaksudkan sebagai cara sistematik dan metodologis tentang bagaimana seharusnya UKPMers membuat produk-produk ‘jurnalistikritis’ seperti berita, kolom, feature, deep reporting, in depth interview, Investigasyik (investigasi itu asyik) dan sebagainya. Sekarang ini media kapitalisme hanya menyajikan ‘berita bangsat’ (newshit), berita seremoni (ceremonews), berita hiburan (infotainment), berita hiburan ‘tai kucing’ (infotaikucingment), tontonan yang menyebalkan (spectacleshit) dan sebagainya. Media kapitalisme juga mengandalkan prinsip jurnalistik ‘Kafir Both Side’ yakni bagaimana cara menutupi (‘cover’ atau ‘kufur’) suatu fakta dengan menyajikan berita-berita yang sudah terskenariokan di meja redaksi oleh gate keeper. Prinsip jurnalistik ‘Cover Both Sides’ hanyalah penamaan secara akademis dari ‘Kafir Both Side’. ‘Cover Both Sides’ hanyalah bagian dari apa yang disebut sebagai ‘white lies’ (kebohongan kulit putih) dan ‘true lies’ (kebenaran kulit putih). Keterangan lebih lanjut baca “Unidentified Flying Ostafology (UFO) dalam bagian “Nonalogi Ostafolog (NO)”, khususnya “Journalism of Coverruption Both Side”.

“Sebutan ‘Kafir’ dalam konteks ini bukan dalam terminologi agama sebagaimana adanya oposisi bipolar seperti ‘Islam’ versus ‘Kafir’. Istilah ‘Kafir’ dimaksudkan kepada siapa saja yang menutupi-nutupi kebenaran dengan ‘to cover’ (menyelubungi atau menutupi) suatu kebenaran. Para pelaku yang bergerak di media kapitalisme, lalu terlibat ‘Kafir Both Side’, maka dapat terhimpunkan dalam ‘diagram ven’ sebagai golongan “Ya Ayyuhal Kafiruun”.

White lies’ yang diartikan sebagai ‘kebohongan kulit putih’ maupun ‘true lies’ sebagai ‘kebenaran kulit putih’, pastilah ‘terbaca’ sangat rasis. Memang pengertianya seolah-olah rasis, tapi itulah fakta yang terbentang sangat jalang di realitas dunia pers global. ‘White lies’ dapat juga diartikan sebagai “kebohongan yang terus-menerus dilakukan (never ending lies), hingga akhirnya menjadi sesuatu yang suci (white)”. Contoh khas pelaksanaan ‘White lies’ bisa dibaca pada dua serial “Kitab Perjanjian Baru” (The Old Testament) dan “Kitab Perjanjian Lama” (The New Testament). Dalam penelitian yang dilakukan ilmuwan Kristen, melalui metode hermeneutik, ditemukan fakta tentang isi kedua kitab itu, yang mengandung minimal 50. 000 kebohongan (fifty thousand errors). Dua kitab suci yang ‘hyper errors’ itu tetap dianggap benar dan suci (true and white), karena terus menerus disajikan secara dogmatis dan doktrinasi di gereja, sekolah theologi dan seminari. Sebenarnya setiap hari, minimal terjadi penyebaran ‘fifty thousand errors’ dari kantor-kantor berita dunia dan jaringan berita global ‘American-Jewshit’ (Jahudi Amerika Bangsat). Dalam pandangan dunia tontonan (spectacles’ world of view), semua kebohongan sebanyak ‘fifty thousand errors’ akan susah untuk ditapis, karena setiap saat disebar tanpa henti. Penyebaran ‘fifty thousand errors’ dilakukan melalui televisi, koran, majalah, radio dan dunia internet. UKPMers harus mengkampanyekan “War againts Errorist”. Biarlah kita dianggap sebagai ‘Terrorist’, hanya karena melawan ‘Errorist’. “True lies” dapat juga diartikan sebagai “kebohongan yang terus-menerus dilakukan (never ending lies), hingga akhirnya menjadi suatu kebenaran (true)”. Apa yang terjadi dalam ‘white lies’ dan ‘true lies” disebut sebagai ‘hyper-lies’. Evolusi ‘hyper-lies’ terjadi ketika “Ketika kebohongan terus menerus dilakukan secara sistematik, terorganisir dan ditunjang oleh dana yang besar, maka akhirnya kemudian dipercaya sebagai suatu kebenaran”. Hyper-lies’ terjadi secara sukses ketika ‘kebohongan’ tak lagi bisa dibedakan dengan ‘ketidak-bohongan’, maka akan menjadi suatu kebenaran. Amirul Mukminin Umar bin Khattab, r.a. berkata, “Kejahatan yang teroraganisir, akan mengalahkan kebaikan yang tak terorganisir.” Fungsi fundamental UKPMers yakni bagaimana mengorganisir kebaikan dalam bentuk demo, pembangkangan, ‘jurnalistikritis’, dan resistensi. Semua kebaikan itu diorganisir melalui tulisan bulletin CAKA, diskusi, spanduk, BBB, siaran radio CAKA FM, pamflet, puisi, prosa, pembuatan ‘blogila’ dan ‘goblog’ di dunia maya, dan sebagainya. Bulletin CAKA, perlu juga dibuat dalam bentuk ‘Bulleteen’ yang disajikan sebagai bacaan untuk ‘teen’ (remaja). Mereka harus dibuat kritis lebih cepat dan bukannya cepat matang secara seksual, karena terhisap fantasi dalam ‘teenlit’. ‘Bulleteen’ ini untuk menyaingi pesona ‘love lieshit’ (kebohongan-kebohongan asmara) yang ada dalam ‘teenlit’. Pesona ‘teenlit’ kini memperbodoh secara moral pada anak-anak remaja. ‘Bulleteen CAKA’ ini juga dimaksudkan sebagai ‘Bullet for teen’ (peluru untuk remaja), agar mereka juga bisa mempunyai ‘worded weapon’ (kata yang dipersenjatai). “Bila kata tak lagi menjadi senjata, ganti saja dengan batu. Peras darah dari batu agar menjadi tinta. Tulis dengan tinta berdarah, agar menjadi bullet’ (peluru) dalam ‘Bulletin’ CAKA. Tak ada gunanya kata, jika hanya menjadi senjata tanpa peluru (gun without bullet), karena kau tak akan tahu kapan akan menembak! If words are a weapon without a bullet, you are only become a hotshot (Bila kata adalah senjata tanpa peluru, maka kau hanya akan menjadi ‘hotshot’ atau ‘orang sok jago’)

Ostafucking Shit Al Mustafa,

Bontang Kaltim Pebruari 2008

Berikut ini beberapa cara membentuk “JURNALISTIKRITIS CAKA” yang anti-prinsip jurnalistik “Kafir Both Side”.

1. Negative Thinking Criticism

Negative Thinking Criticism merupakan suatu cara berpikir kearah berlawanan dengan kondisi “normal” yang kini berlangsung di kampus dan negara ini. Hal ini agar masyarakat kampus dan masyarakat umum terbebas dari ironi pemikiran hegemonik yang dianut orang-orang yang berkuasa di tingkat negara, rektorat, fakultas, dan jurusan. Semua kebijakan resmi dan tak resmi di kampus/negara harus mendapat tanggapan berlawanan arah. Mayoritas kebijakan-kebijakan tersebut menempatkan mahasiswa/masyarakat dalam kondisi sebagai orang-orang yang ditekan/ditindas. Perlawanan tekstual melalui tulisan dan spanduk harus mengeluarkan mahasiswa/masyarakat dari lingkaran setan kebijakan rektorat/pemerintah yang selalu menindas.

Contoh

Kebijakan PR III sekarang dan yang akan datang, nyaris serupa sisi buruknya dengan semua PR III sebelumnya. Semua kekisruhan di kampus harus dihubungkan dengan pola pikir dan pola tindak PR III sekarang. Penantang-penantang terbaik semua gagasan dan ulah PR III harus berasal dari perlawanan berpikir UKPMers yang termuat di Caka. Catatan:

Semua contoh yang disajikan, didasarkan pada saat dimulainya pembuatan ‘Vademekumenulis CAKA’ beberapa tahun lalu. ‘Vademekumenulis CAKA’ dibuat setelah terjadi pemberitaan tentang “Professor berhati binatang”. Akibat pemberitaan ini, pihak pengurus UKPM dilaporkan ke polisi. Saat itu UKPM dibawah pimpinan Sulvi. Diharapkan nanti, UKPMers membuat laporan semacam itu, karena kini bukan hanya ada “Professor berhati binatang”, tapi sudah ada “Professor yang seperti Babi Napoleon”. Adanya birokrat dan ‘kleptokrat’ yang berwatak seperti ‘Babi Napoleon’, telah menjadikan kampus ‘Universitaswastanuddin’ (Unhas) sebagai suatu “animal farm”. ‘Animal Farm’ dan ‘Babi Napoleon’ akan dijelaskan pada bagian lain dari ‘Vademekumenulis Caka’.Contoh-contoh dikerucutkan hanya pada konteks kampus, meskipun juga terkadang menyangkut pada konteks negara. Pengerucutan contoh ditujukan pada masalah kampus, karena wilayah itu cukup sempit untuk dilihat realitasnya. Jika UKPMers memahami kondisi kampus, maka akan bisa juga memahami apa yang terjadi di negara ini. Kampus merupakan miniatur negara dalam segala bentuk kebijakannya. Kebijakan negara yang menindas rakyat secara umum, pada akhirnya akan di-copy-paste oleh petinggi kampus untuk menindas mahasiswa. BHP dan BHMN merupakan produk kebijakan kapitalisme negara yang secara langsung menindas rakyat secara umum. Kebijakan itu kelihatannya hanya dipakai untuk mengebiri mahasiswa secara ekonomi, tapi dampaknya menular pada orang tua mahasiswa dan masyarakat yang ingin mendapatkan pendidikan tinggi . Apa yang terjadi dalam kampus, tak lain merupakan refleksi dari apa yang terjadi pada negara ini, begitupun sebaliknya. Bila Mahasiswa tertindas, berarti masyarakat secara umum juga pasti mengalami penindasan yang setaraf atau malah lebih.

2. One Stop Next Crisis

Ruang kecil UKPM harus menjadi suatu ”crisis center” penggodokan tingkat krisis yang terjadi di Unhas. Berbagai pola krisis itu mungkin telah diatur secara terorganisir oleh para penguasa rektorat periode sekarang untuk kepentingan perpanjangan jabatan periode berikutnya. Laporan ‘Jurnalistikritis Caka’ harus membeberkan semua segi krisis itu sampai tingkat minimum.

Contoh

Aksi Mahasiswa Sastra (AKSARA) harus didukung pula oleh laporan prakiraan krisis-krisis baru pasca AKSARA tersebut. Pihak rektorat telah merancang rekayasa krisis baru yang mungkin tak sempat terpantau AKSARA. Pola aktivitas mahasiswa, baik yang mampu “melihat aksara”, “rabun aksara’ atau “buta aksara”, harus mampu diarahkan untuk sadar pada suatu krisis apa saja. Mahasiswa yang“melihat aksara”, yakni seluruh UKPMers, karena mereka sering membaca dan menulis sangat kritis. Mereka yang “rabun aksara’ atau “buta aksara”, adalah mahasiswa yang membaca karena dipentingkan sebagai hapalan ujian semester. Mereka yang ‘buta aksara’ bukan hanya dalam pengertian ‘illiterate’ (‘ill in literate’ atau ‘sakit dalam bacaan’), tapi juga ‘sickliterate’ (‘got sick in literate’ atau ‘menderita sakit dalam bacaan’). UKPMers perlu melakukan ‘pengobatan massal’ pada mayoritas mahasiswa Universitaswastanuddin yang memang masih ‘illiterate’ dan ‘sickliterate’. Mahasiswa Universitaswastanuddin masih termasuk dalam kompleks ‘dead literate society’ (masyarakat yang mati dalam keaksaraan), karena terlalu lama diopname akibat menderita ‘illiterate’ dan ‘sickliterate’. Cara pengobatan massal itu cuma satu yakni CAKA harus terbit rutin, begitupun juga ‘Triple B’ (Baca Baca Berdiri) maupun juga ‘Newshit Letter’ (pelaporan berita-berita bangsat). CAKA FM bisa juga menjadi bagian penting dari pengobatan terhadap mayoritas mahasiswa Universitaswastanuddin yang ‘illiterate’ dan ‘sickliterate’.

3. Intel Inside

Caka harus menjalin kerjasama data dan informasi dengan orang-orang baik yang rela menjadi informan. Orang-orang yang seperti ”Amir” kita jadikan sebagai ”anggota jaringan mata-mata di lingkungan istana”. Rektorat diibaratkan sebagai “istana orang pintar” yang memanipulasi kebobrokan dengan cara-cara pintar. Orang-orang pintar yang berkonspirasi dalam menata kebobrokan harus dihadapi metode-metode cerdas. Dimana lagi metode-metode tersebut bisa dimainkan kalau bukan di Caka. Lagipula UKPM merupakan “wadah orang yang cerdas yang berpikiran merdeka’.

Contoh

Orang-orang seperti ”Amir” pasti masih banyak di rektorat. Cuma mereka nyaris tak punya metode untuk mengungkap kebobrokan itu. Posisi mereka cukup menjadi informan saja, sedangkan CAKA yang membeberkan informasinya. ”Amir” merupakan informan yang pernah dimuat pandangannya di CAKA, hingga membuat pihak rektorat melakukan pelaporan di kepolisian. Pelaporan “Amir” telah menjadikan CAKA sebagai satu-satunya media pemberitaan di kampus, yang pantas membuat pihak rektorat bergidik.

4. Internal Affairs

Di antara sesama anggota pejabat rektorat banyak yang seakan-akan berkawan, walaupun ikatan perkawanan itu terbuat dari tali kepentingan jabatan, proyek maupun statuta komersil lainnya. Di antara para pejabat itu pasti ada yang bermasalah dan ada di antara pejabat lain yang tidak suka padanya. Perseteruan diam-diam ini, harus diungkapkan karena keduanya mungkin saja mempunyai masalah serupa.ContohMantan PR III (atau siapapun pejabat rektorat) pasti merasa disingkirkan oleh sesama anggota rezim lama rektorat, yang telah mendapat jabatan baru. Tersingkirnya seseorang dari jabatan elit, karena tak terpakai lagi, bisa menjadi momentum untuk membuka selubung-selubung ‘kolusi negatif’ yang sedang terjadi. Pemegang jabatan PR III pada rezim sekarang, pastilah dimusuhi oleh pihak lainnya, yang tak masuk di jaringan kekuasaan elit. Ada juga mantan pembantu rektor yang masih terpilih di kedua kalinya, karena rektor yang terpilih berada dalam kelompok kepentingannya.

Perasaan tersingkir itu akan membuat dirinya akan berposisi sebagai ”insider opposition” (oposisi dari kalangan dalam) atau ”musuh dalam selimut”. Mereka yang tersingkir, pasti ada membuka tabir-tabir dusta yang selama ini dikemas dalam ‘kebohongan-kebohongan legalistik’. Di Unhas, ada sejumlah dosen yang membuat kelompok ‘vested interest’, yang sama sekali tidak berkaitan dengan mashab pemikiran atau apapun yang bersifat ilmiah. Mereka berkelompok hanya untuk melindungi otoritas atau batas teritorial kepentingan masing-masing.

5. Witness Safety Procedure

Siapapun yang menjadi informan atau saksi atas kebobrokan rektorat harus terlindungi identitasnya. Keberadaan mereka harus tak tak terlacak oleh kekuatan apapun yang ingin mengancam, mengintimidasi, dan mencederai para saksi tersebut.

Contoh

Cara melindungi saksi/informan ”Amir” bisa menjadi patokan kerja berkelanjutan UKKPM, meskipun cara itu harus membuat sejumlah anggota terbaik UKPM harus terintimidasi oleh ulah premanisme pihak rektorat, bahkan harus memenuhi panggilan pihak kepolisian. UKPMers harus melindung “sosok Amir siapapun” dari ketakutan, ancaman dan intimidasi pihak rektorat.

6. More Than Just Issues

Semua produk isu yang terjadi di rektorat, harus mengalami eksplorasi ”in deep reporting” (laporan mendalam) dan ‘in depth interview’. Apapun isu yang terdengar, bila masuk ke ruang Caka haruslah menjadi berita dari sumber-sumber terpercaya, baik ‘terpercaya kebohongannya’, 'terpercaya kemunafikannya' hingga ‘terpercaya kebenarannya’.

Contoh

Isu dalam kelambanan PR III dalam membuat solusi atas keprihatinan mahasiswa maupun dalam mengatasi gejolak mahasiswa, pasti disesalkan banyak pihak. CAKA harus mengetahui siapa pihak-pihak tersebut. PR III sekarang akan kembali mengikuti jejak PR III sebelumnya yang sering kali bertindak menyetujui cara kekerasan untuk segala perintang kesuksesan jabatannya. PR III akan mengatasi masalah dengan cara bermasalah, yakni mengadakan tindak premanisme.

7. Public Enemy

Pihak manapun yang sepatutnya bertanggung-jawab atas kebobrokan di Unhas harus diupayakan menjadi ”public enemy” (musuh bersama). Dalam pengertian bahwa orang tersebut memang bertindak umtuk memicu rasa marah tiap orang yang mengetahui kebobrokan itu.

Contoh

Persoalan pengadaan barang-barang inventaris Unhas biasanya mengalami ”hyper mark up” anggaran, sehingga penggelembungan anggaran, dianggap sebagai hal yang biasa. Persoalan ini telah terjadi bertahun-tahun, namun tak terekspos. Bila menyangkut penyelewangan keuangan, bisa membuat banyak orang terpacu ikut memusuhi para pelaksana ”mark up”. Ketika jaringan itu terbongkar, maka pelakunya pasti dimusuhi banyak orang atau minimal ia menjadi seorang yang tertuduh.

8. Don’t Blame It Satan

Reportase harus realistis, meskipun harus menggunakan kalimat-kalimat imajiner dalam jurnalistik kesusastraan (jurnalistik sastra) atau bahkan bila harus menggunakan ‘jurnalisme seribu mata’ (jurnalisme yang menggabungkan filsafat, sastra, dan realitas). ‘Jurnalisme Seribu Mata’ dapat ditemukan dalam buletin budaya ”Basis” dan pernah dipopulerkan penulisannya oleh Sindhunata dalam laporan sepak bola. Di harian Kompas. Dua jenis repotase cerdas itu sebaiknya tidak haya dicerna oleh sekian sedikit orang-orang kritis, tapi bisa pula dipahami oleh orang-orang ”the man on the street/orang awam”.

Ada juga “Jurnalisme Satu Mata”, “Jurnalisme Lucifer” atau “Jurnalisme Satu Dollar” (lihat: lambang satu mata dalam uang dollar) yang membuat setiap orang secara global, hanya menerima informasi tunggal dari media yang dikelola American-Jewshit (Yahudi Amerika Bangsat). ‘Jurnalisme Seribu Mata’ ala buletin “Basis” Yogyakarta dan Sindhunata, hanyalah penambahan sebanyak '999.999' mata baru yang mendukung ‘Satu Mata Lucifer’. “Kompas” telah menggunakan pula ‘Jurnalisme Seribu Mata plus 999.999 mata baru’ dalam pemberitaannya. Tolong analisa cara menulis Sindhunata dan lihat persamaanya dengan cara pemberitaan ‘Kompas’. Siapakah yang termasuk dalam ‘999.999 mata baru’ itu? Mereka adalah pihak yang mengedarkan berita ‘Kafir Both Side’, yang berasal dari kantor-kantor berita dan media-media yang yang dikuasai oleh American-Jewshit.

Kalimat-kalimat imajiner tersebut ala ‘jurnalisme sastra’, tak boleh dibuntukan oleh suatu pernyataan-pernyataan yang berbias entah dimana. Orang-orang jahat di rektorat tak menjadi tertuduh atas semua tindakan bobrok yang dilakukannya, karena pemberitaannya terlalu ‘serba prosa’ dan 'multi puitis'. Bila tulisan-tulisan berbias, maka kita seperti harus menyalahkan setan untuk semua kebobrokan. Tak ada setan yang mau bertanggung jawab untuk hal apapun. Kita juga tak boleh menulis tentang ”ghost accuser” sehingga seakan-akan semua pelaku kebobrokan tertuduh sebagai hantu.. Pelaku kejahatan di kampus dan negara ini, kebanyakan tertuduh tanpa subyek fisik bahkan tanpa nama. Kalau ada nama, paling cuma tiga huruf dalam bentuk initial. Kriminal korupsi tak pernah usai karena aparat keamanan dan aparat hukum hanya menangkap hantu secara imajiner. CAKA tak boleh mencurigai siapapun dalam bentuk ‘trial by the press’, (pengadilan oleh pers), tapi harus langsung menuduh. Janganlah lagi memakai ‘trial by the press’, tapi ‘press by the press’ (menekan oleh pers). Bila ‘trial by the press’, agak susah dilakukan, maka jalankan saja 'trial and error by the press’ (coba dan salah oleh pers'. Cobalah memproduksi 'berita yang salah' untuk 'orang yang salah', dengan cara coba-coba, dengan demikian berlakulah 'trial and error by the press’.

Contoh

Tidak boleh ada penggunaan kata ”oknum atau pihak tertentu” atas keberadaan pelaku kebobrokan, seperti yang lazim dipakai oleh pers umum untuk melindungi orang-orang jahat. Penggunaan kata ”oknum atau pihak tertentu”, persis seperti menyalahkan setan atau hantu sebagai biang atas segala dosa dan kejahatan. Tak ada gunanya selalu menyalahkan setan, dengan “khotbah di atas bukit', bila orang-orang jahat tetap bebas berkeliaran.

Untuk itu CAKA tak boleh dibuat seperti ‘buletin Jumat’ yang nyaris selalu mencerca kesalahan setan di beberapa edisi. Seberapa seringpun mencerca setan dan ‘berkothbah secara berapi-api’, tapi ‘makhluk dari api’ tetap menjadi ”the untouchable”, (tak tersentuh tangan-tangan hukum). Tak ada gunanya mencerca makhluk misterius yang bermarkas pada setiap nafsu-nafsu rendah manusia. Pembuktian bahwa setan selalu bersalah atas terjadinya semua tindak kejahatan, hanya terjadi sesudah hari kiamat. CAKA tak mungkin menunggu ”hari kiamat” untuk membuktikan bahwa ”oknum dan pihak tertentu” memang benar-benar bersalah. CAKA harus membuktikan kejahatan itu di setiap edisi, agar setiap kriminal korupsi dan varian-variannya selalu bertemu ‘hari kiamat’, selama tujuh hari dalam seminggu. CAKA harus membuat sendiri ‘hari kiamat’ bagi pendosa-pendosa birokrasi di rektorat dan fakultas. Parahnya lagi bila orang jahat itu yang menyediakan 'bukit' dan 'mimbar' untuk berkotbah.

Setan yang harus dihadapi UKPMers bukanlah “Setan yang berdiri mengangkang” seperti versi tembang Iwan Fals. Setan seperti itu sudah kadaluarsa sejak era akhir Orde baru. Setan yang mengangkang, sekarang tak lagi di produksi oleh 'orang-orang yang bermain seperti Tuhan', bahkan satan's genuine parts (suku cadang asli setan) sudah tak ada di pasaran. Setan jenis baru di era 'Orde Baru-Baru ini' yakni 'Setan Nungging'. Apa ada setan seperti itu? Ya pasti ada, cuma harus dicari dengan cara 'investigasyik' (investigasi itu asyik). Pada 'Setan Nungging', pelakunya sering menutup muka dengan kertas atau apa saja, agar tak kelihatan. 'Setan Nungging' lebih suka mempertunjukkan bokong daripada memperlihatkan muka. Lihat para koruptor di televisi atau koran, mereka sering menutup muka. 'Setan Nungging' selalu begitu, hanya bokong melulu yang diperlihatkan.

9. Not for Ice ’N’ Eyes

Berita CAKA tidak hanya sekedar mengungkap fenomena gunung es belaka (Iceberg phenomena). Dalam psikologi, fenomena ini mengungkapkan bahwa sesuatu yang tersembunyi dari pandangan mata, pasti bercokol sesuatu yang lebih besar dan lebih banyak dari apa yang terlihat di permukaan. Secara fenomenologis, suatu berita memang merupakan hal yang terlihat di mata, namun ”something strange in deep sea blue” (sesuatu yang aneh di kedalaman) harus di observasi lebih lama lagi. Berita CAKA harus lebih dari sekedar fenomena gunung es, meskipun demikian, UKPMers harus tetap tampil dengan ”cool style”.

Contoh

Forum bersama UKM dipromotori Drs. Ashari Sirajuddin Msi hendak dijadikan wadah penggalangan anggota UKM untuk kepentingan pribadinya. Pembentukan FORBES (Forum Berparasit) dibuat untuk 'kepentingan berbenalu' dari pihak yang membuatnya. Kepentingan pribadi 'jangka pendek' dan 'jangka menengah' mungkin berhasil, entah kalau kepentingan 'jangka panjang sekali'. Sukses atau 'sangat sukses' dalam mengambil keuntungan pribadi, itu urusan dari sang oknum. Urusan yang perlu diurus yakni sejauh mana mahasiswa terkooptasi oleh adanya 'forum berparasit' itu?

FORBES UKM merupakan suatu 'fenomena gunung es', dari hasrat berkuasanya di rektorat., Lalu ada apa di bawah permukaan gunung es ? Itu yang harus dilacak CAKA. Orang ini pernah mempolitisir berita CAKA untuk dilaporkan ke polisi, ia hendak menjadi pahlawan kesiangan di kalangan pejabat rektorat. Ia bahkan pernah melakukan intimidasi premanisme terhadap pengelola CAKA.

(to be continued)